Seiring
perkembangan waktu untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman muncul program
pemerintah wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Berdasarkan Undang-undang
Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf
kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7-
12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6
tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.
Melihat
perkembangan zaman tersebut SDLB pun juga telah banyak meluluskan siswanya pada
jenjang pendidikan sekolah dasar dan memunculkan tantangan baru bagi siswa yang
ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi memenuhi wajib
belajar 9 tahun. Maka pada tahun 2007 SDLB Negeri Ungaran alih status
menjadi SLB Negeri Ungaran dengan Nomor SK : 421.8/24689 pada tanggal 25 Juni
2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan
SK izin operasional tersebut sekolah khusus ini telah berkembang tidak hanya
melayani jenjang SDLB tetapi mulai dari TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB. Kini SLB
Negeri Ungaran bergerak melayani anak berkebutuhan khusus seperti tunanetra,
tunarungu, tunagrahita baik ringan maupun sedang, tunadaksa baik ringan maupun
sedang, autis, tunaganda.
***
0 Komentar