UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS BAB IV PELAKSANAAN
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS Bagian Ketiga Pendidikan
Pasal 40
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan
dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak
penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(4) Pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang
disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya.
(5) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang
tidak berpendidikan formal untuk
mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program
kesetaraan.
(6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa
untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak
mampu membiayai pendidikannya.
(7) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya
pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai
pendidikannya.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan
dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas
untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan
partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2)
Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang
Disabilitas netra;
b.
keterampilan orientasi dan mobilitas;
c.
keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang
Disabilitas;
d.
keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang
bersifat augmentatif dan alternatif; dan
f.
keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari
komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
Pasal 42
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan
Disabilitas untuk mendukung
penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.
(2) Unit
Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang
Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
c. mengembangkan program kompensatorik;
d. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan
peserta didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan
calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan
h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya
meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi
pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
(4) Unit
Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di
pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b.
mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi
dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
d. menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang
Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi
disabilitas;
f. merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter,
psikolog, atau psikiater; dan
g.
memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan
inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
(5) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan melalui program
dan kegiatan tertentu.
(6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan
Unit Layanan Disabilitas di pendidikan tinggi.
(7) Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit
Layanan Disabilitas dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian kegiatan pendidikan;
c.
pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
d.
pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga
penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang Layak untuk
peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang
Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan pendidikan;
c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib
memasukkan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum.
0 Komentar