(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a.
hidup;
b.
bebas dari stigma;
c.
privasi;
d.
keadilan dan perlindungan hukum;
e.
pendidikan;
f.
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g.
kesehatan;
h.
politik;
i.
keagamaan;w.hukumonline.com
j.
keolahragaan;
k.
kebudayaan dan pariwisata;
l.
kesejahteraan sosial;
m.
Aksesibilitas;
n.
Pelayanan Publik;
o.
Pelindungan dari bencana;
p.
habilitasi dan rehabilitasi;
q.
Konsesi;
r.
pendataan;
s.
hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t.
berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u.
berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v.
bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan
eksploitasi.
(2) Selain hak Penyandang
Disabilitas perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi
berlapis; dan
d. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan,
termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
(3) Selain hak Penyandang
Disabilitas anak penyandang disabilitas memiliki hak:
a. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran,
pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga
pengganti untuk tumbuh
kembang
secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak
anak;
e. Pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi
sosial dan pengembangan
individu;
dan
g. mendapatkan pendampingan sosial.
SUMBER: Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
0 Komentar