HAK PENYANDANG DISABILITAS


 (1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a.     hidup;
b.    bebas dari stigma;
c.     privasi;
d.    keadilan dan perlindungan hukum;
e.     pendidikan;
f.     pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g.    kesehatan;
h.     politik;
i.      keagamaan;w.hukumonline.com
j.      keolahragaan;
k.     kebudayaan dan pariwisata;
l.      kesejahteraan sosial;
m.   Aksesibilitas;
n.     Pelayanan Publik;
o.    Pelindungan dari bencana;
p.    habilitasi dan rehabilitasi;
q.    Konsesi;
r.      pendataan;
s.     hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t.      berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u.     berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v.     bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

(2) Selain hak Penyandang Disabilitas perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
    a.   atas kesehatan reproduksi;
    b.  menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
    c.  mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
    d.  untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

(3) Selain hak Penyandang Disabilitas anak penyandang disabilitas memiliki hak:
a.      mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b.      mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh
kembang secara optimal;
c.     dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d.     perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e.     Pemenuhan kebutuhan khusus;
f.       perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan
individu; dan
g.     mendapatkan pendampingan sosial.


SUMBER: Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Posting Komentar

0 Komentar