Bullying merupakan suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal, atau emosional/psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik ataupun mental secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita. Kasus ini ternyata bisa terjadi di dalam sekolah ataupun lingkungan tempat tinggal siswa.
Siswa di SLB yang memiliki karakteristik berbeda dengan anak pada umumnya, baik dari segi fisik maupun mental sangat riskan menjadi sasaran bullying dari lingkungannya. Misalnya, siswa dengan disabilitas fisik di anggota geraknya ternyata pernah mendapat perlakuan bullying dari temannya di rumah dengan mengejek caranya berjalan karena siswa tersebut memiliki disabilitas gerak pada salah satu kakinya. Selain itu, siswa yang memiliki disabilitas intelektual (IQ di bawah rata-rata) rupanya juga menjadi sasaran kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Karena keterbatasan pemahaman yang siswa miliki, rupanya hal tersebut menjadi celah untuk pelaku kekerasan seksual. Fakta di lapangan seperti ini, yang menjadi latar belakang SLB Negeri Ungaran untuk mengadakan peningkatan kompetensi guru tentang perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual.
Acara peningkatan kompetensi guru tentang perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual diselenggarakan di SLB Negeri Ungaran pada hari Kamis, 18 Juli 2024. Adapun narasumber dalam acara tersebut adalah Ibu Angky Mayang Saswati, S. Psi, M. Si selaku Kepala Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan Ibu Retna Prasetjawati, SH, MM selaku Kepala Bidang PPPA pada Dinas PPPAKB Kabupaten Semarang. Dalam agenda tersebut, Ibu Angky menyampaikan materi mengenai rawannya siswa di SLB sebagai korban tindakan bullying dari lingkungannya. Selain itu, beliau menjabarkan mengenai langkah-langkah yang dapat diambil sekolah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Beliau juga menyampaikan agar sekolah, khususnya SLB Negeri Ungaran dapat mengambil langkah strategis dalam penanganan kasus perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual yang terjadi pada siswa.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Retna menyampaikan materi mengenai Sekolah Ramah Anak (SRA). Diharapkan SLB Negeri Ungaran dapat memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi siswa termasuk mekanisme pengaduannya. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam mewujudkan SRA ada 5 kebijakan yang harus ditempuh oleh satuan pendidikan. Kebijakan tersebut meliputi: Deklarasi SRA, Pembuatan SK Sekolah dan SK Daerah, Melaporkan kepada dinas terkait terhadap pelanggaran SRA, Penyusunan kebijakan tertulis yang mendukung pemenuhan hak anak, dan Melakukan kerjasama dengan lembaga layanan terdekat seperti Puskesmas, Kepolisian, P2TP2A, Media dll.
Dengan diadakannya kegiatan peningkatan kompetensi guru tentang perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual, diharapkan guru dapat memahami mengenai bentuk dan langkah penanganan perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual dan dapat mewujudkan Sekolah Ramah Anak bagi siswa-siswi SLB Negeri Ungaran. Dengan adanya kegiatan tersebut turut juga mendukung perwujudan Visi dan Misi SLB Negeri Ungaran untuk mewujudkan siswa SLB yang ceria, mandiri, dan berprestasi.
Penulis : Ullip Utrofin, S. Pd. Guru SLB Negeri Ungaran.
0 Komentar